Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah menangkap 3 (tiga) orang hakim di PN Surabaya atas dugaan tindak pidana suap penanganan kasus terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang melakukan penganayaan hingga Dini Sera Afriyanti tewas.

“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (24/10).

Hal ini menurutnya menjawab semua keresahan masyarakat luas tentang vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur, putra politisi PKB Edward Tannur pada sidang pembacaan vonis Rabu, 24 Juli 2024 lalu.

Wajar saja publik heboh dan dunia hukum di Indonesia bergejolak jika mendengar materi putusan yang dibacakan oleh Erintuah tersebut.

“Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan, kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh,” ujarnya.

Akibat dari vonis tersebut, public common sense pun menurut Mahfud menduga kuat jika ada hal yang tidak beres di balik vonis yang dibacakan oleh hakim Erintuah Damanik. Ada dugaan bahwa hakim tersebut sudah disuap oleh pihak terdakwa sehingga memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung di bawah kebebasan dan keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan,” terangnya.

Kemudian, pasca vonis itu diputus oleh hakim PN Surabaya, Komisi Yudisial (KY) pun turun tangan untuk melakukan pendalaman dan investigasi. Hasilnya, kedapatan benar jika ada dugaan suap diterima Damanik dan dua rekannya.

“KY turun tangan memeriksa, kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT,” pungkasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (23/10).

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (AH) sebagai Hakim Anggota.

Penangkapan dalam operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati. Ia mengatakan bahwa mereka bertiga terjaring OTT di beberapa lokasi berbeda di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung,” kata Mia.

Untuk saat ini, ketiganya sedang dilakukan proses isolasi selama 14 (empat belas) hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sesuai SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” jelasnya.