Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan ruang lingkup tugas 13 komisi dan mitranya serta Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mulanya memaparkan ruang lingkup tugas Komisi I sampai Komisi XIII, berikut mitra dari masing-masing komisi tersebut kepada 431 anggota yang hadir dalam sidang.

Puan kemudian meminta persetujuan dari para peserta sidang.

“Apakah ruang lingkup tugas dan mitra Komisi I sampai dengan XIII dan Badan Anggaran DPR tersebut dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Puan kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan atas keputusan ruang lingkup tugas 13 komisi, berikut dengan mitra kerjanya.

Adapun mitra kerja tersebut disesuaikan dengan nomenklatur Kabinet Merah Putih yang, terdiri dari 48 kementerian. Berikut daftar ruang lingkup tugas dan mitra 13 Komisi DPR RI :

Komisi I

Ruang lingkup: pertahanan, luar negeri, dan informatika. Mitra kerja:

  1. Kementerian Luar Negeri,
  2. Kementerian Pertahanan,
  3. Kementerian Komunikasi dan Digital,
  4. Panglima TNl/Mabes TNI AD, TNI AL, dan TNI AU,
  5. Badan Intelijen Negara (BIN),
  6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),
  7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas),
  8. Badan Keamanan Laut (Bakamla),
  9. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas),
  10. Dewan Pers,
  11. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),
  12. Komisi Informasi Pusat (KIP),
  13. Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II

Ruang lingkup: pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur negara.

Mitra kerja:

  1. Kementerian Dalam Negeri,
  2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
  3. Kementerian Agraria dan Tata Ruang,
  4. Komisi Pemilihan Umum (KPU),
  5. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
  6. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),
  7. Ombudsman Republik Indonesia (ORI),
  8. Badan Kepegawaian Negara (BKN),
  9. Lembaga Administrasi Negara (LAN RI),
  10. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),
  11. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN),
  12. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Komisi III

Ruang lingkup: penegakan hukum.

Mitra kerja:

  1. Kejaksaan Agung,
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
  4. Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung,
  5. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,
  6. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial,
  7. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),
  8. Badan Narkotika Nasional (BNN).

Komisi IV

Ruang lingkup: pertanian, kehutanan, dan kelautan.

Mitra kerja:

  1. Kementerian Pertanian,
  2. Kementerian Kehutanan,
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  4. Badan Urusan Logistik (Bulog),
  5. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM),
  6. Badan Pangan Nasional (Bapanas),
  7. Badan Karantina Indonesia.

Komisi V

Ruang lingkup: infrastruktur dan perhubungan.

Mitra kerja:

  1. Kementerian Pekerjaan Umum,
  2. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman,
  3. Kementerian Perhubungan,
  4. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
  5. Kementerian Transmigrasi,
  6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).