Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Yandri Jawab Santai Dianggap Abuse Of Power

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Kabinet Merah Putih, Yandri Susanto tak merasa bersalah dengan penggunaan kop surat untuk undangan kegiatan pribadinya. Ia dengan santai menjawab bahwa hal itu masalah kecil yang bisa dikoreksi ke depannya.

“Oh ya itu bisa kita koreksi nanti, itu kan. Sekali lagi tidak disalahgunakan, ya kan, tidak dibelokkan,” kata Yandri saat ditemui di Serang, Banten, Selasa (22/10).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mahfud MD yang telah memberikan kritikan kepada dirinya atas penyalahgunaan wewenangnya menggunakan kop surat Kementerian untuk kepentingan pribadi.

“Saya terima kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu. Insya Allah tidak akan kita ulangi lagi,” ujarnya.

Kemudian, politisi PAN (Partai Amanat Nasional) tersebut pun tetap berdalih bahwa kegiatan tersebut tetap ada kaitannya dengan kegiatan nasional, yakni Hari Santri yang diperingati pada hari ini, 22 Oktober. Sekalipun ia juga mengakui bahwa kegiatan tersebut juga diisi dengan kegiatan haul ke du almarhumah ibundanya.

“Tapi hari ini murni betul-betul Hari Santri, hari haul umah kami, dan syukur kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia di Kabinet Merah Putih, Yandri Susanto mendapatkan kritikan pedas dari publik. Kali ini karena adanya surat undangan haul, hari santi dan tasyakuran yang menggunakan kop surat kementerian.

Surat tersebut tertera nomor 19/UMM.02.03/X/2023 tertanggal 21 Oktober 2024. Di mana sifat surat dinyatakan penting dengan mengundang Kepala Desa, Sekdes, Staf Desa, Ketua RW, Kerya RT, Kader PKK dan Posyandu di Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Banten, untuk hadir di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholehah Ma’mun, di Jalan Raya Palima Cinangka, Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten pada hari Selasa 22 Oktober 2024.

Munculnya surat berkop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal tersebut pun mendapatkan reaksi dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD. Di mana ia menilai bahwa surat tersebut telah menyalahi aturan.

“Kalau benar ada surat itu maka hal tersebut salah,” kata Mahfud MD, Selasa (22/10).

Ia menegaskan bahwa kop surat maupun tanda tangan atau atribut resmi apa pun dari Kementerian tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Apalagi di dalam surat tersebut, tujuan acara adalah ; acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Pondok Pesantren.

“Kop surat dan stempel resmi tak boleh dipakai untuk acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun,” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan kepada siapa pun pejabat, termasuk kepada politisi PAN sekaligus mantan Wakil Ketua MPR RI tersebut agar tidak sembarangan dalam bertindak apalagi menyalahi aturan.

“Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral