HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korups) terus mencari dan melengkapi bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Salah satu upaya dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat sejak 16 hingga 18 Oktober 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabya, Kota Malang dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita uang puluhan juta rupiah hingga satu unit Toyota Innova yang diduga berkaitan dengan perkara. 

“Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa, satu unit Toyota Innova, uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50.000.000,” ucap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (22/10). 

Selain itu, barang buki elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop. Kemudian, dokumen, catatan, kuitansi, BPKB dan STNK kendaraan. 

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban,” kata Tessa. 

KPK diketahui sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 tersangka atas kasus tersebut. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

Adapun kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.