Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. Dimana kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

Selain itu, ada dugaan kapal milik PT Jembatan Nusantara tidak sesuai secara spesifikasi. Diketahui, terdapat 53 kapal PT Jembatan Nusantara yang termasuk dalam aset yang diakuisisi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tak semestinya. Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 

Selain itu akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi. Disebut-sebut nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan.