Minggu, 29 Desember 2024

Nilai Ambang Batas CPNS 2024, Cek Selengkapnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 mulai mengikuti ujian pada Rabu, 16 Oktober 2024, di berbagai lokasi, baik itu di dalam maupun luar negeri. Untuk dapat dipertimbangkan dalam pemeringkatan terbaik pada jabatan yang dilamar, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas CPNS 2024.

Nilai ambang batas atau passing grade tersebut merupakan nilai minimum yang harus dicapai peserta SKD CPNS 2024 agar dapat masuk dalam perhitungan pemeringkatan. Ketentuan mengenai nilai ambang batas CPNS 2024 ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 321 Tahun 2024.

Selanjutnya, peserta yang berhasil mencapai nilai ambang batas CPNS 2024 harus masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar. Misalnya, jika melamar pada formasi yang membutuhkan 3 orang, peserta harus berada di 9 besar (3 x 3 orang) dengan skor SKD terbaik untuk dapat lolos.

Adapun nilai ambang batas CPNS 2024 untuk formasi umum adalah 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 166 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan dan formasi lainnya, serta cara memantau nilai SKD, dapat merujuk pada link live score SKD CPNS 2024.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Umum

  • Nilai ambang batas TWK : 65
  • Nilai ambang batas TIU : 80
  • Nilai ambang batas TKP : 166

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Putra/Putri Kalimantan

  • Nilai ambang batas TWK : 65
  • Nilai ambang batas TIU : 80
  • Nilai ambang batas TKP : 166

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Cum Laude atau Dengan Pujian

  • Nilai kumulatif SKD (penjumlahan TWK, TIU, dan TKP) minimal 311
  • Nilai ambang batas TIU : 85

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Diaspora

  • Nilai kumulatif SKD minimal : 311
  • Nilai ambang batas TIU : 85

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286
  • Nilai ambang batas TIU : 60

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Formasi Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah : 286
  • Nilai ambang batas TIU : 60

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 Formasi Khusus Putra/Putri Papua

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah 286
  • Nilai ambang batas TIU : 60

Sementara untuk nilai SKD CPNS 2024 tertinggi yang dapat diraih oleh para peserta yakni sebesar 550, dengan rincian sebagai berikut:

  • Skor TWK tertinggi : 150 (30 butir soal, jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab 0)
  • Skor TIU tertinggi : 175 (35 butir soal, jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab 0)
  • Skor TKP tertinggi : 225 (45 butir soal, jawaban bernilai terendah 1 dan tertinggi 5, tidak menjawab 0)
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral