HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melantik dua Pejabat Gubernur Jakarta pengganti Heru Budi Hartono dan Pejabat Gubernur Papua Tengah.
Menjelang akhir masa jabatannya, Tito masih sempat melantik Teguh Setyabudi dan Anwar Harun Damanik sebagai pejabat gubernur masing-masing di Jakarta dan Papua tengah.
“Saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Teguh Setyabudi sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan saudara Anwar Harun Damanik sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah,” kata Tito dalam pengambilan sumpah di Kemendagri, Jakarta pada Jumat (18/10).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 125/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Lalu, Keppres RI Nomor 154/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Tito pun berpesan agar kedua Pejabat gubernur yang baru saja dilantik itu bisa menjalankan tugas mereka dengan sebaik mungkin.
“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan dengan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberhentikan dan pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta. Di mana Heru Budi Hartono ditarik kembali ke Istana, sementara Pj Gubernur Jakarta dipimpin oleh Teguh Setyabudi.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P tetanggal 16 Oktober 2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/10).
Teguh Setyabudi adalah Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Ia merupakan orang yang lama di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri. Apalagi kiprahnya di sana sudah dimulai sejak tahun 1993 silam.
Ari mengatakan bahwa Heru Budi Hartono akan all out menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), di mana itu merupakan jabatan asal sebelum dirinya diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengemban amanat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pasca berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan pada hari Minggu, 16 Oktober 2022.
“Pak Heru tetap sebagai Kasatpres,” jelasnya.