Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Pembelaan Kurang Meyakinkan, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, anak dari Angger Dimas dan Tamara Tyasmara masih berlanjut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keras pembelaan diri dari Yudha.  JPU mengatakan bahwa mereka tetap pada tuntutan mereka di awal, yaitu tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi, mantan kekasih Tamara Tyasmara.

“Kami selaku JPU dalam perkara ini, pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang, Kamis 23 September 2024,” demikian disampaikan JPU, dikutip Holopis.com (17/10).

JPU memohon majelis hakim agar tidak mempertimbangkan pembelaan dari pihak Yudha Arfandi.

“Dan memohon kepada majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili kasus ini mengatakan menolak atau mengesampingkan pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa, Yudha Arfandi,” lanjut JPU.

Menurut JPU, pembelaan yang dibacakan oleh pihak Yudha bukanlah pembelaan, tetapi hanya pernyataan bahwa ia menyesali perbuatannya. Dalam pernyataan itu Yudha juga mengatakan bahwa ia siap bertanggungjawab atas kesalahannya.

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Tersangka kasus kematian Raden Khalif Pramudityo atau Dante, Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (23/9).

“Kami menuntut terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” demikian disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (23/9).

Ia kemudian menjabarkan tuntutan JPU dan meminta agar tersangka tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jawabnya.

Tak Ada Kondisi Yang Bisa Meringankan Yudha Arfandi

Dijelaskan pula bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki keadaan yang bisa meringankan kesalahannya.

“Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan,” jelas Jaksa.

Sekedar mengingatkan kembali, anak mantan pasangan suami istri, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Jakarta Timur.

Saat itu, Yudha Arfandi adalah kekasih dari ibu Dante, Tamara Tyasmara.

Menurut kesaksian polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali. Hal itu dapat terlihat dari rekaman CCTV yang menjadi alat bukti.

Namun, Yudha mengklaim bahwa gerakan yang ada di CCYV adalah ia melatih Dante untuk melakukan pernapasan di kolam renang.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijerat Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Pertimbangan tersebut karena JPU menilai Yudha dengan sengata telah menghilangkan nyawa seorang anak kecil berusia enam tahun, dan berbohong bahwa ia mengajarkan berenang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral