HOLOPIS.COM, KARAWANG – Law Firm Alexa & Partners mendesak Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan perundungan yang dilakukan oleh seorang oknum guru di SDN Pasirjengkol 2, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Permintaan ini muncul setelah pihak kantor hukum ini menerima pengaduan dari Intan Ardita, orang tua Zaskia Natashyanita, siswi kelas 6C yang menjadi korban.
Menurut Seandiva Virgia Ramadhan, perwakilan dari Law Firm Alexa & Partners, kasus ini berawal pada 7 Oktober 2024, saat Zaskia mengalami dugaan tindakan perundungan atau bullying oleh Hilman Priyadi, S.Pd., guru Pendidikan Kewarganegaraan di kelas 6C.
Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa Hilman mencontohkan Zaskia sebagai contoh negatif dalam pembahasan norma sosial di hadapan teman-temannya.
Hilman diduga menyebut Zaskia sering keluar rumah malam hari dan berpakaian minim, yang kemudian diikuti oleh perundungan dari teman-teman sekelasnya.
“Zaskia menangis saat menceritakan kejadian ini kepada orang tuanya setelah pulang sekolah. Hal ini sangat memprihatinkan karena berpotensi merusak mental dan sosial seorang anak. Tindakan seperti ini jelas melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Seandiva dalam keterangannya, Kamis (16/10), seperti dikutip Holopis.com.
Lebih lanjut, Seandiva menjelaskan bahwa tindakan perundungan tersebut tidak hanya berdampak pada trauma mental Zaskia, tetapi juga menyebabkan ia enggan kembali ke sekolah.
“Sudah tujuh hari Zaskia tidak mau bersekolah. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak perundungan ini. Mirisnya, hingga saat ini Hilman Priyadi belum menunjukkan itikad baik dengan menghubungi keluarga korban untuk meminta maaf atau menanyakan kondisi Zaskia,” tambah Seandiva.
Law Firm Alexa & Partners, yang berkantor di Graha Dharmawan Group Kantor Pemasaran CKM City Group, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
Mereka mendesak agar pihak dinas segera melakukan investigasi terkait kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap Hilman Priyadi sesuai peraturan yang berlaku.
Seandiva mengingatkan bahwa tindakan perundungan yang dilakukan oleh tenaga pendidik seperti ini tidak hanya melanggar peraturan internal kementerian, tetapi juga berpotensi merusak citra guru di Kabupaten Karawang.
“Kami berharap kasus ini segera diselesaikan dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban tindakan serupa di masa mendatang. Jika dibiarkan, akan ada risiko lebih banyak korban dan ini sangat merugikan citra pendidikan di Karawang,” tegasnya.
Seandiva juga menambahkan bahwa tindakan Hilman Priyadi melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai.
Ia berharap tindakan cepat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas profesi guru di wilayah tersebut.
Saat ini, keluarga Zaskia masih menunggu tindakan tegas dari pihak berwenang dan berharap kasus ini segera selesai agar Zaskia dapat kembali bersekolah dengan tenang tanpa adanya ancaman perundungan lebih lanjut.