Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan jangan ada yang mencoba merintangi penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025 yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Lembaga antikorupsi tak segan-segan menjerat pihak yang terbukti melakukan perintangan kasus atau membuat keterangan palsu. 

“Untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang pertama, yakni menghilangkan barang bukti,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta pada Rabu (16/10). 

“Bila diketahui dan ada alat bukti dan petunjuk bahwa saudara atau saudari melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan maka dapat terkena pasal pidana,” ditambahkan Tessa.

Selain itu, para saksi juga diminta untuk menyampaikan keterangannya dengan benar di hadapan penyidik. Lembaga antikorupsi tak segan menerapkan pasal perintangan penyidikan atau memberikan keterangan palsu jika ada yang terbukti melakukannya. 

“Yang pertama ada Pasal 21, yang kedua ada pasal menyampaikan pernyataan bohong atau tidak sesuai fakta atau tidak memberikan keterangan itu juga bisa masuk di Pasal 22,” ujar Tessa. 

Pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu, Paman Birin hingga kini belum berhasil ditangkap. Terkait hal itu, KPK mengklaim telah melakukan upaya preventif.

Salah satunya dengan meminta Ditjen Imigrasi mencegah Paman Birin ke luar negeri. Selain itu, penyidik KPK juga terus memantau Paman Birin setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. 

“Dimana yang bersangkutan berada Tentunya nanti penyidik yang akan mencari tahu,” tandas Tessa. 

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama empat orang lainnya. Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Sementara tersangka yang diduga pemberi suap yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan, Sahbirin Noor bersama empat tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Enam tersangka itu sudah resmi berompi oranye dan ditempatkan di Rutan KPK. Sementara Paman Birin hingga kini belum ditahan. 

Dalam kontruksi perkara, KPK menduga Sahbirin Noor kecipratan fee hingga 5 persen dari tiga proyek di wilayahnya. Pemberian dilakukan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta.

Rincian tiga proyek yang dikerjakan perusahaan Sugeng dan Andi itu adalah:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.