HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberhentikan dan pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta. Di mana Heru Budi Hartono ditarik kembali ke Istana, sementara Pj Gubernur Jakarta dipimpin oleh Teguh Setyabudi.

“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P tetanggal 16 Oktober 2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/10).

Teguh Setyabudi adalah Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan di Kementerian Dalam Negeri. Ia merupakan orang yang lama di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil di Kemendagri. Apalagi kiprahnya di sana sudah dimulai sejak tahun 1993 silam.

Ari mengatakan bahwa Heru Budi Hartono akan all out menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), di mana itu merupakan jabatan asal sebelum dirinya diperintahkan Presiden Joko Widodo untuk mengemban amanat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pasca berakhirnya masa jabatan Anies Baswedan pada hari Minggu, 16 Oktober 2022.

“Pak Heru tetap sebagai Kasatpres,” jelasnya.