HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah bukti dugaan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 – 2022.
Bukti itu merupakan temuan tim penyidik KPK saat menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu (16/10). Di antara bukti yang dinamakan berupa dokumen dan bukti elektronik.
“Rabu 16 Oktober 2024 penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di dinas Peternakan Jatim. Dari kegiatan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (17/10).
Sebelumnya diketahui penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang mulai dari uang tunai, jam tangan, dokumen, hingga kendaraan roda empat. Penyitaan itu adalah hasil penggeledahan yang dilakukan di 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep sejak 30 September sampai dengan 3 Oktober 2024.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa, tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merk Isuzu,” ucap Tessa.
Lalu, satu jam tangan Rolex dan 2 buah cincin berlian. Kemudian, uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah dengan total senilai Rp 1 miliar.
“Barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop, serta dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya,” jelasnya.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. KPK telah menetapkan 21 tersangka atas kasus tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah. Adapun kasus ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.