Ada Aturan Baru, Perdagangan Aset Kripto Kini Lebih Ketat

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perdagangan aset kripto di Indonesia kini diatur lebih ketat dengan diterbitkannya peraturan baru oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya, yakni Peraturan Nomor 8 Tahun 2021.

Fokus utama perubahan ini adalah peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, serta prosedur pendaftaran bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Peraturan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan pelaporan secara real-time oleh Bursa Berjangka untuk menjaga keamanan dan perlindungan bagi masyarakat serta pelaku industri aset digital.

Kepala Bappebti, Kasan menegaskan bahwa sistem pengawasan yang baru akan meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan kripto.

“Dengan akses langsung ke sistem ini, kami dapat memastikan perdagangan berlangsung secara lebih aman dan transparan. Komitmen kami adalah menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung inovasi di sektor ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis, pada Kamis (17/10).

Selain itu, peraturan ini juga mewajibkan Bursa Berjangka untuk secara berkala mengevaluasi aset kripto yang diperdagangkan, mempertimbangkan penambahan atau pengurangan jenis aset untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi pelaku usaha dari risiko.

Lembaga Kliring Berjangka diberi tanggung jawab untuk memantau dana pelanggan yang disimpan di rekening terpisah, memastikan dana tersebut tidak disalahgunakan dan transaksi diselesaikan dengan benar.

Peraturan baru ini juga mengatur proses pendaftaran bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), yang harus menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka dalam waktu 7 hari kerja sejak 16 Oktober 2024. Bappebti berhak membatalkan pendaftaran bagi pedagang yang tidak memenuhi syarat.

Bagi pedagang yang sudah terdaftar, mereka harus menyesuaikan diri dengan peraturan baru dalam waktu 6 bulan. Selain itu, Bappebti juga bisa membatalkan pendaftaran pedagang yang tidak aktif selama lebih dari 3 bulan.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral