Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Belasan aset berupa tanah dan bangunan yang diduga milik bos PT Jembatan Nusantara Group, Adjie telah disita KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Aset-aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu ditaksir bernilai ratusan miliaran rupiah. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sebanyak 15 unit lahan dan bangunan senilai ratusan miliar telah disita pihaknya. Dari jumlah aset itu, dua diantaranya berlokasi di kawasan Elit Jakarta. 

“Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar, dimana dua diantaranya berlokasi di Kawasan Elit Jakarta,” ucap Tessa dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Rabu (16/10). 

Ihwal penyitaan aset itu mengemuka usai Adjie diperiksa tim penyidik KPK di gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/10) kemarin.

Adjie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga pemeriksaan Aset di antaranya terkait aset-aset yang telah disita itu. 

Selain Adjie, penyidik KPK kemarin juga memeriksa VP Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Aman Pranata sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami proses kerja sama dan akuisisi yang diduga bermasalah. 

“Didalami terkait dengan proses roses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” tutur Tessa. 

Usai diperiksa, Adjie mengklaim penjualan perusahaannya kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tak merugikan negara. Dia pun mengaku tak tahu kenapa akuisisi itu bermasalah. 

“Nah, itu yang saya lucu. Menurut saya, menurut saya, ya, enggak ada (kerugian negara,),” ujar Adjie.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sejauh ini diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp 1,27 triliun. 

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat tersangka itu yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan PT ASDP; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan PT ASDP; serta Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.