HOLOPIS.COM, JAKARTA – Koalisi partai politik (parpol) pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe di Pilgub Maluku Utara (Malut) 2024 menggelar rapat untuk mengusulkan pengganti Benny Laos.
Juru Bicara pasangan Benny-Sarbin, Muksin Amrin mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan usulan pengganti Benny Laos yang menjadi korban tewas dalam insiden kebakaran speedboat, sebelum tanggal 27 Oktober.
“Sesuai ketentuan, partai koalisi akan mengajukan usulan nama pengganti cagub berhalangan tetap atau meninggal sebelum 27 Oktober 2024,” tutur Muksin Amrin dalam keterangannya, Minggu (13/10).
Dia menuturkan, sejauh ini sudah ada nama-nama yang diusulkan koalisi, yang nantinya nama-nama ini akan di bawa ke Jakarta untuk disampaikan ke istri Benny Laos, Sherly Tjoanda, bersama keluarga almarhum.
Apabila nama calon yang diusulkan direstui keluarga almarhum Benny Laos, maka seluruh syarat mulai dari dukungan parpol melalui B1.KWK akan diusulkan untuk diterbitkan.
“Kami targetkan pekan ini telah tuntas proses pengganti cagub Malut karena keluarga almarhum juga berada di Jakarta. Jadi, proses pengusulannya akan lebih mudah,” kata Muksin yang juga anggota DPRD dari Fraksi PKB itu.
Adapun diketahui, pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe dalam Pilkada tahun ini diusung oleh 7 parpol, yaitu PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh.
KPU Minta Koalisi Segera Cari Pengganti Cagub Malut Benny Laos
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah meminta koalisi partai pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe untuk segera mencari pengganti Benny Laos untuk Pilgub Malut 2024.
Anggota KPU Malut Reni Sarifuddin Banjar mengatakan, permintaan itu disampaikan, mengingat saat ini surat suara Pilkada untuk pasangan calon gubernur/wakil gubernur belum masuk proses cetak.
“Informasi yang diperoleh dari perusahaan percetakan, surat suara untuk Pilgub Malut belum cetak, hanya untuk surat suara bagi tunanetra telanjur dicetak dan KPU telah meminta untuk dibatalkan proses pencetakannya,” kata Reni dalam keterangannya, Minggu (13/10).
Berdasarkan ketentuan, KPU akan menunggu koalisi partai politik pengusung pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe untuk segera memberikan pemberitahuan resmi tentang kematian calon, yang dibuktikan dengan akta kematiannya.
Pemberitahuan nantinya akan digunakan untuk keperluan penggantian pasangan calon nomor urut 4 tersebut, setelah insiden kebakaran speedboat yang terjadi pada Sabtu (12/10) kemarin.
“Kami sudah menggelar rapat pleno membahas meninggalnya cagub Benny Laos dan sesuai ketentuan yang diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal,” jelasnya.
Mengenai proses pergantian, KPU akan mengganti dan menetapkannya dengan keputusan KPU berdasarkan usulan dari partai politik pengusung, apakah cawagub nomor 4 Sarbin Sehe diusulkan menjadi cagub atau ada opsi lain dengan mengusulkan calon lain mendampingi Sarbin.
Dengan begitu, kata Reni, KPU Malut akan memeriksa dan meneliti administrasi atas semua dokumen syarat calon pengganti yang diterima mulai dari surat keterangan pengadilan hingga SKCK dan tentunya akan dikonsultasikan ke KPU-RI.
Untuk itu, terhitung sejak mendapat pemberitahuan resmi, partai politik dan atau gabungan partai politik koalisi dapat mengusulkan pergantian calon gubernurnya. KPU diberi waktu paling lambat 30 hari untuk memproses pergantian calon gubernur.
Oleh karena itu, KPU akan menunggu usulan penggantian cagub Malut nomor urut 4 itu terhitung hingga batas waktu tanggal 27 Oktober 2024 mendatang.