Holopis.com “Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov. Kalsel,” kata Ghufron. 

Diberitakan sebelumnya, Sahbirin Noor telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus.dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji, oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. 

Selain Sahbirin Noor, dalam perkara ini KPK resmi menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Ada pun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan); Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan); Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee); Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan); Sugeng Wahyudi (Swasta); Andi Susanto (Swasta).

Selain Sahbirin Noor, enam tersangka itu langsung dijebloskan ke jeruji besi. Sementara Sahbirin Noor belum ditahan lantaran belum ditemukan. KPK hingga kini masih memburu Sahbirin Noor.