HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, sejumlah hal didalami penyidik terhadap David Glen yang masih berstatus sebagai saksi, termasuk soal kepemilikan aset Abdul Gani. 

“Saksi didalami terkait dengan kepemilikan asset tersangka AGK,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta Selatan, Selasa (8/10).

Sayangnya, saat ini Tessa belum mau menjelaskan lebih detail keterkaitan David Glen dalam dugaan TPPU aset AGK itu. 

Sedianya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaaan terhadap Samuel L.P Nababan pada hari ini. Namun, saksi asal wiraswasta itu tak hadir. 

“Saksi dijadwalkan ulang,” imbuh Tessa. 

David Glen sendiri memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK. Mengabaikan sejumlah pertanyaan awak media, David Glen yang tampil mengenakan kemeja kotak memilih berjalan cepat meninggalkan markas lembaga antirasuah dengan dikawal sejumlah orang. 

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani diduga mencuci uang hingga Rp 100 miliar.

Sejumlah aset AGK sudah disita KPK. Di antaranya 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu. 

Adapun penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang lebih dahulu menjerat AGK.

Dalam kasus itu AGK divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, AGK juga dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.