HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menetapkan kebijakan pajak progresif 0 (nol) rupiah, yang berlaku hingga akhir tahun 2024 ini.

“Kebijakan nol rupiah untuk pajak progresif dimulai Mei lalu hingga akhir 2024,” kata Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (6/10).

Sebagai informasi Sobat, Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Pada pasal 6 UU No 28 Tahun 2009 disebutkan, bahwa untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen, dan paling tinggi sebesar 10 persen.

Adapun Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana telah mengeluarkan peraturan gubernur mengenai kebijakan mengenai pajak progresif senilai 0 rupiah, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat keputusan (SK) sekretaris daerah untuk pelaksanaannya.

Kendati demikian, Danang menegaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti pemerintah provinsi (pemprov) Jateng meniadakan pajak progresif. Sebab, pajak yang dimaksudkan untuk mengendalikan populasi kendaraan tersebut dalam peraturan daerah (perda) yang masih berlaku.

“Jadi, bukan pajak progresif ditiadakan. Di perda masih ada pajak progresif,” tegasnya.

Dia pun melanjutkan, bahwa kebijakan pajak progresif pada setiap daerah tidaklah sama, tergantung pada populasi dan kondisi lalu lintasnya. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar penerapan pajak progresif nol rupiah tersebut.

“Kalau di Jakarta, pajak progresif itu cocok, karena mereka harus segera mengendalikan jumlah kendaraan. Tapi di Jateng belum sampai pada titik itu,” katanya.

Saat ini, kata dia, pertumbuhan kendaraan baru di Jateng tercatat sekitar 6,6 persen, dari rentang 6 – 8 persen rata-rata pertumbuhan secara nasional.