HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan klarifikasi atas kegaduhan di masyarakat terkait uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 yang disebut sudah tidak berlaku lagi.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10.000 yang bergambar Rumah Limas dan Sultan Mahmud Badaruddin II tersebut masih sah untuk digunakan transaksi.
“BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” jelas Marlison dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10) seperti dikutip Holopis.com.
Marlinson juga mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran, termasuk uang pecahan Rp10.000 emisi tahun 2005 tersebut.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana disebutkan, setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI.
Namun kondisi tersebut dikecualikan apabila merasa ragu akan keaslian Rupiah tersebut, yang dalam hal ini adalah kecurigaan terhadap uang palsu.
Sebelumnya, sempat heboh kabar soal uang kertas pecahan Rp10.000 emisi 2005 yang disebut sudah tidak berlaku lagi di Indonesia. Hal itu disampaikan Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali.
Dia menyebutkan, uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 berwarna ungu terang tidak berlaku lagi. Ricky mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” kata Ricky.