HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya hingga saat ini belum bisa menentukan kapan mereka akan kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan serta penahanan.

Firli Bahuri sendiri diketahui kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut juga tidak memberikan jawaban yang jelas.

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update,” kata Ade Safri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (2/10).

Ade kemudian hanya pamer dalam dugaan pelanggaran pasal 36 juncto 65 UU KPK RI yang diduga dilanggar Firli Bahuri, pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi.

“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang,” ujarnya.

Ade Safri mengatakan saksi tersebut berasal dari instansi Kementerian Pertanian serta dari pihak KPK yang diduga ikut terlibat.

“Polri tujuh orang, KPK RI 16 orang, Kementan RI 10 orang, lainnya empat orang. Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya memastikan bahwa Komjen Pol (purn) Firli Bahuri kembali terjerat dalam penanganan rangkaian kasus pertemuan dirinya dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Di mana dalam kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya indikasi pelanggaran pasal 36 UU KPK mengenai pertemuan Firli dan SYL di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret.

“Terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/8).

Ade Safri menjelaskan ada dua laporan polisi yang dilakukan dalam berkas terpisah. Pertama, Tipikor sebagaimana dalam pasal 12 e atau 12 b atau pasal 11 juncto pasal 65 KUHP dan Kedua laporan polisi tentang tindak pidana terkait pasal 36 UU KPK.

Ade pun terus mengelak bahwa kepolisian mengalami hambatan dalam menyelesaikan perkara utamanya di kasus dugaan pemerasan.

“Saat ini semua berprogres dan progres baik tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara,” tegasnya.