HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania pada Rabu (2/10).
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain Awang dan Dayang Donna yang merupakan Ketua KADIN Kalimantan Timur, penyidik KPK juga memanggil saksi lain. Yakni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata; Zakariyansyah Iban selaku aparatur sipil negara (ASN); dan Rudy Ong Chandra yang merupakan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com.
Belum diketahui apa yang didalami penyidik dari para saksi tersebut. Namun, Awang, Dayang, dan Rudy yang dikabarkan sudah berstatus tersangka itu telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur yang penyidikannya dilakukan sejak 19 September lalu. Dalam pengausitan kasus ini, penyidik KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi di Kalimantan Timur, termasuk rumah Awang Faroek.