HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR RI periode 2024-2029 yang baru dilantik semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya melalui fungsi legislasi.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. KPK berharap pengesahan RUU perampasan aset menjadi prioritas pembahasan di DPR. RUU perampasan aset harusnya jadi prioritas karena bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dari tindak pidana korupsi.
“Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP,” ucap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (1/10).
Para anggota DPR RI diminta melakukan fungsinya dengan maksimal. Selain itu, komisi antirasuah juga berharap legislator yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan berintegritas.
“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah semata-mata dalam rangka kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” ujar Tessa.
Diketahui, 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 telah resmi dilantik di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Pelantikan yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin ini berlangsung setelah KPU RI mengumumkan anggota DPR, DPD, MPR RI termuda hingga tertua.
Setelahnya, DPR RI menggelar rapat paripurna perdana, dimana dalam rapat tersebut Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Selain Puan dari Fraksi PDI Perjuangan, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 lainnya.
Empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 yang ditetapkan lainnya adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi PKB.