HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi bagi petani, dimana perubahan ini diklaim mempermudah para petani untuk mendapat pupuk subsidi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah mengatakan, bahwa dalam mekanisme baru ini, para petani hanya perlu terdaftar dalam sistem e-RDKK dan Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simhultan).
Setelahnya, para petani hanya perlu membawa KTP ke kios untuk membeli pupuk bersubsidi. “Proses penebusan juga diverifikasi dengan foto petani, yang akan dilaporkan melalui aplikasi i-Pubers di kios penjualan,” kata Andi dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (1/9).
Lebih lanjut, Andi menegaskan pupuk bersubsidi merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi yang dibiayai oleh negara harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi, mulai dari distribusi hingga proses penebusannya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra menambahkan, bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, stok pupuk bersubsidi dijamin tersedia di seluruh lini distribusi.
“PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa stok pupuk bersubsidi mencukupi untuk kebutuhan petani. Dilihat dari realisasi penyerapan pupuk bersubsidi, masih tersedia cukup stok untuk musim tanam mendatang,” ujar Jekvy.
Dengan alokasi pupuk yang melimpah, Kementan mendorong petani untuk segera memanfaatkan stok pupuk bersubsidi, terutama menjelang musim tanam.
Pupuk ini dialokasikan bagi subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.
Petani dengan lahan maksimal 2 hektar, termasuk anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), juga dapat mengakses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku dengan memastikan sudah terdaftar di e-ERDKK.
“e-RDKK dievaluasi hingga empat kali setahun, sehingga petani yang belum menerima alokasi pupuk bersubsidi dapat mengajukan kebutuhan mereka, selama memenuhi kriteria,” tuturnya.