Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan besaran tingkat bunga penjaminan perbankan untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Januari 2025.

“Untuk bank umum 4,25 persen, valas (valuta asing) 2,25 persen, untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 6,75 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Senin (30/9) seperti dikutip Holopis.com.

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan perbankan tersebut diputuskan dalam Rapat Komisioner LPS, dengan turut menimbang berbagai hal, di antaranya time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan bunga acuan bank sentral yang masih terbatas

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 25 bps hingga berada di level 6 persen.

Hal lain yang juga menjadi pertimbangan yakni cakupan (coverage) simpanan yang masih memadai dari segi nominal maupun rekening. Kemudian LPS juga berniat memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga.

Purbaya kembali menyampaikan bahwa tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mengimbau agar bank transparan dan terbuka dalam menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini, di antaranya melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pihak perbankan agar selalu memperhatikan tingkat bunga penjaminan simpanan ketika mengelola dana nasabah.

Begitu juga dalam kegiatan operasional sehari-hari, LPS meminta bank untuk tetap mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan guna menjaga tingkat likuiditas perbankannya tetap sehat.

“Dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” ucap Purbaya.