HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai Rp 450 miliar yang diduga milik PT Asset Pacific. Penyitaan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu. 

Kejagung memamerkan uang ratusan miliaran rupiah itu dalam konferensi pers. Uang ratusan miliaran rupiah dalam pecahan Rp100 ribu itu tampak memenuhi latar podium. PT Asset Pacific diketahui masih satu grup dengan Duta Palma. 

“Hari ini tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 Miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific,” ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, seperti dikutip Holopis.com, Senin (30/9).

Adapun penyitaan ini merupakan hasil pengembangan perkara korupsi yang menjerat Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsil Rahmat. Kasus yang menjerat keduanya diketahui telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.  

Sementara kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. 

Kejagung diketahui telah menetapkan 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka itu yakni ;

  1. PT Palma Satu,
  2. PT Siberida Subur,
  3. PT Banyu Bening Utama,
  4. PT Panca Agro Lestari,
  5. PT Kencana Amal Tani,
  6. PT Asset Pacific, dan
  7. PT Darmex Plantations.