Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Alasan Pelaku Bubarkan Diskusi Diaspora : Tak Berizin dan Dianggap Memecah Belah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan pembubaran diskusi Diaspora yang digelar di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9), yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri Forum Cinta Tanah Air.

Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto mengatakan, para pelaku melakukan aksi pembubaran paksa dengan alasan acara tersebut tidak berizin. Mereka juga menganggap acara diskusi tersebut sebagai upaya memecah belah bangsa.

“Alasannya tidak ada izin dan memecah belah persatuan dan kesatuan,” ungkap Djati dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (29/9).

Awalnya, kelompok yang kontra akan acara diskusi hanya menggelar unjuk rasa di depan hotel. Mereka hanya menyampaikan pernyataan tentang ketidaksetujuannya atas topik diskusi yang dinilai berseberangan dengan semangat persatuan.

Namun seiring berjalannya waktu, tensi massa semakin meningkat. Mereka pun sempat berusaha untuk masuk hotel sehingga aparat berupaya keras menghalau.

“Terjadi desak-desakan, saling dorong. Jadi sempat benturan juga dengan petugas kami yang melaksanakan kegiatan pengamanan pada saat itu,” lanjut Djati.

Di sela-sela itu, rupanya ada segelintir orang yang merangsek masuk ke dalam hotel melalui pintu belakang atau pintu khusus karyawan. Sekuriti hotel sempat mencegahnya. Tetapi mereka tetap memaksa masuk dan melakukan penganiayaan terhadap sekuriti.

“Karena petugas (sekuriti) tidak seimbang, massa masuk ke dalam, melakukan perusakan pencabutan baliho dan membubarkan diskusi,” ungkap Djati.

Adapun dalam kasus ini, polisi telah mengamankan lima orang yang terlibat pembubaran diskusi. Kelima orang itu masing-masing berinisial FEK, GW, JJ, LW, dan MDM.

“Yang berinisial FEK, ini adalah koordinator lapangan. Kedua, GW, ini pelaku perusakan (properti) yang ada di dalam hotel,” ujar Djati.

FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.

Sedangkan terduga pelaku berinisial JJ berperan sebagai orang yang melontarkan kalimat berisi pembubaran acara, merusak baliho serta properti hotel. Hal yang sama dilakukan dua terduga pelaku lainnya, yakni LW dan MDM.

Meski demikian, tiga orang ini belum ditetapkan sebagai tersangka serta masih berstatus saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral