HOLOPIS.COMPakar hukum tata negara, Prof Mohammad Mahfud MD memberikan apresiasi kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menerbitkan surat penegasan administratif, bahwa Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban atau Pemberhentian Presiden Ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah tidak berlaku lagi.

Ia menyatakan bahwa TAP MPR Nomor II/MPR/2001 sebenarnya sudah tak berlaku lagi setelah terbit TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Artinya, sudah otomatis tercabut.

“Tanpa surat penegasan pun, seperti Soekarno, Presiden Pertama RI itu dengan sendirinya melalui TAP MPR nomor I tahun 2003 telah diberi gelar pahlawan proklamator,” kata Mahfud di sela Kongres Pancasila XII Pancasila Nyawa Bangsa Menghalau Kemerosotan Moral dalam Praktik Penyelenggaraan Berbangsa dan Bernegara di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, kemarin seperti dikutip Holopis.com.

Mantan Menko Polhukam ini pun mengatakan, bahwa dengan dicabutnya TAP MPR tersebut, ini bisa menjadi jalan untuk pengusulan gelar pahlawan kepada Gus Dur.

“Tapi itu bagus juga sebagai tata krama politik, orang tidak salah kok diadakan TAP MPR-nya. Jadi itu bagus diperkuat dan menjadi tiket untuk pengusulan pahlawan nasional bagi Gus Dur,” sebut menteri pertahanan era Presiden Gus Dur ini.

Mahfud juga menilai bahwa langkah pimpinan MPR belakangan ini sebagai relaksasi politik pasca Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Ya relaksasi politik itu istilah yang tepat. Kan sebenarnya sudah dicabut ya, sekarang penegasan dalam rangka kearifan politik saja,” ungkap anak buah Gus Dur ini.

Di luar soal TAP MPR, dalam diskusi panel dengan narasumber Franz Magnis-Suseno, Haedar Nasir, dan Prof. Sukidi, Mahfud mengungkapkan terjadinya kemerosotan sikap moral dan etika. Hidup sederhana dan sakmadyo dilaksanakan secara palsu di tengah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang makin masif.

Mendhem jero dipraktikkan untuk pemutihan dan permakluman, tidak ada keteladanan, sehingga rakyat di bawah tak punya figur yang dicontoh. Kemudian, hukum terlepas dari sukmanya, moral , kejujuran, dan keadilan, yang dipentingkan kebenaran formal,” paparnya.

Sekadar informasi, TAP MPR Nomor II/MPR/2001 kedudukannya resmi tak berlaku. MPR mendorong Presiden RI seperti Soekarno, Soeharto, hingga Gus Dur diberikan penghargaan yang layak sesuai undang-undang.

“Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR Nomor II 2001, tentang pertanggung jawaban presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9).

Sebelumnya pimpinan MPR juga telah menyerahkan surat Pimpinan MPR tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Degan ini, tuduhan Soekarno atas keberpihakannya pada Partai Komunis Indonesia (PKI) resmi dicabut.