Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Hak Untuk Tahu pertama kali digagas oleh, organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia pada tahun 2002 di Sofia, Bulgaria.

Saat itu, mereka membentuk jaringan Advokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Selanjut, terjalin kesepakatan sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Selanjutnya, tanggal 28 September diusulkan sebagai ‘Hari Hak untuk Tahu’ Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Dikutip Holopis.com dari kip.lampungprov.go.id, Sabtu (28/9) Hari untuk Tahu ini seiring berjalannya waktu menjadi lebih besar dibandingkan sekadar hak akses informasi. Tapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik.

Dengan ditetapkannya Hari Hak Untuk Tahu, diharapkan bisa warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah.

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu di Indonesia

Di Indonesia Hari Hak Untuk Tahu, sudah diperingati sejak tahun 2011. Dimana hak masyarakat untuk tahu, dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari UUD 1945.

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” bunyi pasal tersebut.

Dalam Pemerintahan Presiden Joko Widodo, keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu agenda penting pemerintah.

Hal tersebut selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015, melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara akan mampu mendorong partisipasi rakyat dalam pembangunan.

Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini.

Mengutip dari sosial media Kemendikbud dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu, ada sembilan nilai yang disosialisasikan, yakni:

  1. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
  2. Akses informasi merupakan hak setiap orang
  3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik
  4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis
  5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi
  6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar
  7. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan
  8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka
  9. Hak atas akses informasi.