Selasa, 8 Oktober 2024
Selasa, 8 Oktober 2024
NewsEkobizESDM Targetkan Tambahan Kapasitas PLTB 5 GW hingga 2030

ESDM Targetkan Tambahan Kapasitas PLTB 5 GW hingga 2030

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan PT PLN (Persero) tengah menyusun Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) tahun 2025-2035 serta Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).

Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengungkapkan, bahwa dalam rancangan tersebut, pemerintah berencana menambah kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebanyak 5 GW hingga 2030.

“Saat ini RUKN sedang dibahas, selanjutnya dibuat RUPTL baru dan didalamnya target 5 tahun ke depan. Kita sudah tahu langkahnya 5 GW, jadi sampai dengan tahun 2030 kita butuh 5 GW dari angin,” ungkap Eniya dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (27/9).

Indonesia, kata dia, memiliki potensi sumber daya angin (bayu) sangat besar, yang menjadikan potensi angin sebagai sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) terbesar kedua setelah energi surya.

Tak hanya sebagai sumber energi, PLTB nantinya juga bisa dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, seperti yang ada di Eropa, khususnya Belanda. Mengingat, potensi angin di Indonesia juga berada di daerah-daerah wisata.

Adapun beberapa wilayah tersebut, seperti di wilayah Indonesia Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Timur dan Jawa Bagian Selatan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi angin di Indonesia yakni sebesar 154,6 GW dengan rincian potensi angin onshore sebesar 60,4 GW dan potensi angin offshore sebesar 94,2 GW. Jika dirincikan lebih detil, wilayah timur Indonesia (Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara) memiliki potensi mencapai 40 persen dari potensi angin nasional.

Namun, potensi angin yang dimanfaatkan menjadi PLTB hingga tahun 2024 ini masih sangat kecil, yakni hanya sebesar 152,3 MW. Sementara itu, pemerintah menargetkan pada tahun 2060 nanti, kapasitas terpasang PLTB akan menjadi 37 GW.

Oleh sebab itu, Eniya menekankan bahwa diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan dunia internasional, sehingga bisa menjadi kunci dalam pengelolaan investasi penyediaan tenaga listrik berbasis EBT, khususnya yang berasal dari angin.

Ia mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ESDM bersama Energy Transition Partnership – United Nations Office for Project Services (ETP-UNOPS) untuk memfasilitasi pengembangan serangkaian studi dalam mengembangkan PLTB di Indonesia.

“Saya memberikan ucapan terima kasih atas dukungan yang tinggi untuk rekomendasi yang akan diberikan oleh UNOPS sebagai upaya strategis untuk mempercepat pengembangan energi angin di Indonesia, dan kita bersama bisa mewujudkan dan memajukan sektor energi terbarukan di Indonesia,” pungkasnya.

Google News

Temukan kamu di Google News dan jangan lupa klik ikon bintang untuk mengetahui semua berita terbaru dari kami.

WhatsApp Channel

Follow WhatsApp Channel Holopis.com untuk mendapatkan 10 berita terbaru setiap hari dari tim Redaksi.

Baca Juga

Loading...
Loading...
Prabowo Gibran 2024 - 2029

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Fenomena Doom Spending di Kalangan Gen Z dan Dampaknya

Sobat Holopis, pernahkah kalian merasa stres dan langsung mencari pelarian dengan berbelanja? Fenomena ini sering disebut "doom spending" dan kini semakin sering terjadi di kalangan Gen Z.

Hashim Pastikan Prabowo Tak Akan Gegabah Tambah Utang RI

Hashim Djojohadikusumo memastikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam pemerintahannya nanti tidak akan gegabah dalam mengambil kebijakan perihal utang negara.

Negara Kantongi Rp 28,91 Triliun dari Setoran Pajak Digital

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital per 30 September 2024 mencapai Rp 28,91 triliun.

Hashim Pastikan Prabowo Tak Akan Obok-obok UU Keuangan Negara

Hashim Djojohadikusumo memastikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan merevisi Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.