HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Gorontalo telah resmi menetapkan guru Gorontalo viral berinisial DH (57), yang terekam melakukan adegan tak senonoh bersama murid sebagai tersangka.
Oknum guru MAN 1 Gorontalo itu resmi menyandang status tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, usai pihak keluarga sang murid melapor ke Polres Gorontalo.
“Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo,” ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/9).
Deddy menjelaskan, bahwa pihaknya dalam kasus ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, dimana delapan orang diantaranya sebagai saksi, dan dua lainnya sebagai terlapor dan pelapor.
“Dan kami sudah menetapkan status terhadap tersangka inisial DH yang dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Deddy.
Karena statusnya sebagai seorang guru, tersangka pun terancam hukuman kurungan penjara yang masa hukumannya bisa bertambah hingga maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal, ditambah sepertiga, di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” tuturnya.
Adapun sebelumnya, video mesum guru dan murid di Gorontalo itu beredar luas di media sosial. Dalam video itu, sang guru yang harusnya menjadi teladan justru berbuat tak senonoh dengan anak didiknya.
Dalam video berdurasi 5,48 menit itu, terlihat sang siswi yang masih mengenakan seragam sekolah hanya bisa menuruti arahan dari oknum guru tersebut.