HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Gorontalo telah resmi menetapkan oknum guru berinisial DH (57) menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

DH yang diketahui berprofesi sebagai tenaga pendidik di MAN 1 Gorontalo menyandang status sebagai tersangka, setelah videonya berbuat mesum dengan anak muridnya viral di media sosial.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkapkan , bahwa mulanya DH mengajak anak didiknya itu untuk menjalin hubungan asmara alias berpacaran.

“Kronologis kejadian bahwa pada awal tahun 2022 korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan tersangka DH,” kata Deddy kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/9).

Deddy mengatakan, DH terus menerus memberikan perhatian kepada korban, seperti membantu korban yang merupakan muridnya itu dalam mengerjakan tugaa sekolah. Hal itu dilakukannya agar bisa menjalin kasih dengan korban.

“Karena tersangka ini mengayomi sering kali, memberikan bantuan dan perhatian lebih (kepada korban), akhirnya korban merasa nyaman sehingga terjadi seperti itu,” sambungnya.

Adapun dalam kasus ini DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, oknum guru di Gorontalo itu terancam hukuman penjara, yang masa hukumannya bisa bertambah hingga maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal, ditambah sepertiga, di mana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik,” tutur Deddy.