HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES) ke jeruji besi, Kamis (26/9). Ema Sumarna bersama tiga Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023.
Adapun tiga legislator Kota Bandung periode 2019-2024 itu yakni, Rianto (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR). Para tersangka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
“Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com.
Adapun konstruksi perkara berawal pada 2022. Dimana terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung antara TAPD dan DPRD, dan disepakati terdapat anggaran yang di upayakan berikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
“Tersangka ES diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 hingga 2024,” terang Asep.
Selain itu, tersangka ES selaku Ketua TAPD dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan TA 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pokir-pokir atau pekerjaan-pekerjaan melalui Penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Sedangkan tersangka Rianto, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury selaku anggota DPRD diduga menerima manfaat dengan mendapatkan gratifikasi dari Dinas Perhubungan. Mereka juga diduga mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
“Rincian dugaan penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan Pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung,” ungkap Asep.
Penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan kamera pengawas atau CCTV dan internet service provider (ISP) untuk program Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Atas dugaan perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya,” tandas Asep.