HOLOPIS.COM, JAKARTA – Memilih untuk berpisah, pengacara dari Sarwendah Tan yakni Chris Sam Siwu dan Abraham Simon membenarkan adanya kesepakatan yang dilakukan kliennya, Sarwendah dengan Ruben Onsu di luar persidangan.

Salah satu kesepakatan tersebut ialah terkait dengan pembagian harta goni-gini, yang juga masuk dalam perjanjian tersebut.

“Memang benar ada kesepakatan yang disepakati antara Ruben dan Sarwendah di luar persidangan dan dibuat atas persetujuan bersama. Di antaranya terkait dengan pembagian masalah harta, di situ ada benda bergerak ada benda tidak bergerak juga dalam hal ini properti dan kendaraan,” kata Abraham Simon saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/9) malam seperti dikutip Holopis.com.

Dalam kesepakatan itu lanjut Abraham, juga membahas perihal nafkah dari kedua anak kandungnya yakni ; Thalia Putri Onsu dan Thania Putri Onsu serta anak angkatnya Betrand Putra Onsu. Di mana Ruben memiliki kewajiban untuk membiayai semua kebutuhan ketiga anaknya tersebut.

“Berdasarkan kesepakatan yang terjalin di luar persidangan memang Ruben itu hanya menanggung terkait biaya sekolah kemudian suster berkaitan dengan anak semuanya tapi lepas dari itu semuanya ditanggung oleh klien kami,” sebutnya.

Tidak hanya itu dalam kesepakatan itu juga lanjut Abraham, juga menyinggung rumah baru keduanya yang dibangun di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Di mana rumah mewah tersebut diserahkan Ruben kepada wanita yang dinikahinya pada 22 Oktober 2013 tersebut.

“Berdasarkan kepada kesepakatan di luar persidangan dengan klien kami dengan Ruben, memang rumah tersebut akan menjadi hak daripada klien kami. Hanya saja ada beberapa kewajiban-kewajiban yang memang masih akan ditanggung oleh Ruben terhadap bank gitu ya,” tutupnya.