Minggu, 29 Desember 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Pengurusan Izin Tambang di Kaltim

HOLOPIS.COM, JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim) ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. 

“Sudah ada tersangkanya. Ada beberapa tersangka,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (25/9).

Sayangnya, saat ini Tessa belum mau memerinci soal tersangka dalam kasus ini. Begitu juga dengan kasusnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sedang diusut ini terkait pengusurusan izin usaha pertambangan (IUP). Sejauh ini sudah tiga orang yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan rasuah tersebut. Salah satunya disebut-sebut mantan penyelenggara negara berinisial AF. 

“Nanti jelasnya kita tunggu, ya, untuk rilis resminya,” imbuh Tessa.

Tessa saat ini belum mau mengungkap lantaran tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan. Salah satunya upaya paksa penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satu yang lokasi yang telah digeledah adalah kediaman eks Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. 

“Saya masih belum bisa menyampaikan secara detail karena masih berproses kembali lagi penggeledahannya. Nanti tentunya setelah kegiatan tersebut selesai, kita akan share lagi,” tutur Tessa. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral