Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Ibu Tamara Tyasmara Tak Banyak Komentar Usai Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tersangka kasus kematian Raden Khalif Pramudityo atau Dante, Yudha Arfandi menerima tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari Senin (23/9) kemarin.

Ibu Tamara Tyasmara, Ristya Aryuni tampak menghadiri persidangan saat tuntutan mati diberikan kepada terdakwa pembunuhan cucu laki-lakinya.

“Iya sesuai aja (harapan),” kata Ristya sedikit berbisik ke arah kuasa hukumnya, dikutip Holopis.com (23/9).

Namun kemudian ibu Tamara Tyasmara itu menolak untuk memberikan keterangan yang lebih lanjut. Sementara itu ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad tampak emosional saat dihampiri oleh para awak media.

Saat ditanya pendapatnya soal tuntutan jaksa terhadap anaknya, Budi hanya menyerahkan semua keputusan kepada jaksa dan menolak untuk memberikan komentar lebih jauh lagi.

“Biarin aja terserah jaksa,” ucapnya.

Sembari mengelak dari pertanyaan awak media, Budi tampak tetap menjawab pertanyaan terkait pendapatnya soal tuntutan hukuman mati. Budi mengatakan bahwa ia tidak memiliki harapan apa-apa terkait putusan tersebut.

“Nggak ada harapan,” pungkas Budi.

Seperti diberitakan Holopis.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Yudha dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seorang anak kecil berusia enam tahun, dan berbohong bahwa ia mengajarkan berenang.

“Kami menuntut terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP,” demikian disampaikan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia kemudian menjabarkan tuntutan JPU dan meminta agar tersangka tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” jawabnya.

Dijelaskan pula bahwa Yudha Arfandi tidak memiliki keadaan yang bisa meringankan kesalahannya.

“Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan,” jelas Jaksa.

Sekedar mengingatkan kembali, anak mantan pasangan suami istri, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang di daerah Jakarta Timur. Saat itu, Yudha Arfandi adalah kekasih dari ibu Dante, Tamara Tyasmara.

Menurut kesaksian polisi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali. Hal itu dapat terlihat dari rekaman CCTV yang menjadi alat bukti.

Namun, Yudha mengklaim bahwa gerakan yang ada di CCTV adalah ia melatih Dante untuk melakukan pernapasan di kolam renang.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dijerat Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral