“Pemerintah harus memastikan land reform yakni membagikan tanah untuk rakyat yang tak bertanah, petani gurem untuk usaha-usaha pertanian, pembudidaya dan petambak perikanan untuk kedaulatan pangan, maupun untuk perumahan dan pemukiman serta fasilitas sosial bagi rakyat,” kata Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli.

Kemudian, Ferri juga menyatakan bahwa Partai Buruh menuntut pemerintah untuk menghentikan segala Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggusur tanah rakyat, dan membabat hutan hujan Indonesia, seperti project food estate, dan real estate, sekaligus pemberhentian pasar tanah melalui lembaga Bank Tanah, dan pemberian HGU/HGB/Hak Pakai kepada korporasi, bahkan orang asing yang diusung oleh IMF World Bank dan bersifat Kapitalis dan Neo-Liberal.

Ferri juga menyampaikan bahwa reforma agraria harus dijalankan berdasarkan Konstitusi UUD NRI 1945. Karena itu, UU Cipta Kerja harus secepatnya dicabut.

“Reforma Agraria harus dilaksanakan berdasarkan Konstitusi yakni sesuai dengan pasal 33 UUD NRI 1945, dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta TAP MPR No. IX tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, dan ini diperkuat dengan harus dicabutnya UU Cipta kerja karena undang-undang ini melanggar Konstitusi; menghalangi dilaksanakannya reforma agraria,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa pemerintah harus menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan diskriminasi terhadap petani. Ia menyatakan bahwa pemerintah harus melindungi hak asasi petani baik itu berdasarkan UU Perlindungan Petani Nomor 19 tahun 2013 dan berdasarkan Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Petani dan orang-orang yang bekerja di pedesaan (United Nations Declaration on the Rights of Peasant and Other People Working in Rural Areas).

Pun jika tidak bisa dilakukan di pemerintahan Presiden Jokowi saat ini, paling tidak pandangan SPI dan Partai Buruh bisa dijadikan rujukan oleh pemerintahan selanjutnya, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk direalisasikan.

“Kami akan menyampaikan sikap dan tuntutan kami melalui aksi yang akan diselenggarakan pada hari Selasa, 24 September 2024 di depan Istana Negara dan DPR RI,” tegasnya.

Terakhir, Ferri menegaskan bahwa upaya desakan ini akan terus disuarakan sampai pemerintah benar-benar bisa merealisasikan apa yang menjadi tuntutan pihaknya.

“Kami akan terus berjuang sampai kemenangan bagi rakyat Indonesia, menuju negara sejahtera, mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan,” pungkas Ferri.