HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pelelangan aset rampasan dari hasil penanganan kasus korupsi. Kali ini institusi yang berada di bawa naungan Badan Pemulihan Aset itu melelang barang rampasan pembobolan Bank BJB atas nama terpidana Andi Winarto.

Kepala Pusat Pemulihan Aset, Emilwan Ridwan menjelaskan, proses lelang dilakukan bersama barang sitaan perkara tindak pidana pencucian uang atau perkara DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad.

Emilwan menjelaskan proses lelang tersebut dikebut demi mempercepat pemulihan keuangan negara, sekaligus, menghindari jatuhnya nilai jual karena waktu.

“Pelelangan yang lebih cepat tentu harapan kita juga terpidana agar persoalan hukum tuntas,” ucap Emilwan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (23/9).

Emilwan menjelaskan untuk barang rampasan Leslie berhasil terjual Rp13.365.900.000 yang nilainya melebihi nilai limit yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 8.525.900.000 atau 56,74% melebihi dari nilai limit.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapkan pada lelang barang rampasan terpidana Andi Winarto pada Kamis (19/9) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung laku terjual Rp 12.788.900.00 dari nilai limit Rp 12.326.400.000 untuk Lot 1.

“Dari lelang Lot 1 terdapat kenaikan Rp 462.500.000. Sementara untuk Lot 2 dan Lot 3 tidak ada penawaran,” jelasnya.

Untuk diketahui objek lelang untuk Lot I, adalah 1 bidang tanah seluas 856 m2 berdasarkan SHM Nomor 01500 di Jl. Wastukencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jabar.

Lot 2 berupa 4 bidang tanah yang dijual dalam satu paket dengan total seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823, di Jl. Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jabar.

Lot 3 berupa 2 bidang tanah berikut dengan bangunan bengkel showroom seluas 1.439 m2 , di Jl. Inggit Garnasih No. 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jabar.

Tak hanya itu, PPA Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Bandung juga telah melakukan aanwijzing (penjelasan lelang) terhadap barang rampasan terpidana Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad, Selasa (17/9) di Rupbasan Klas Bandung.

Harli menjelaskan dalam Lot 1 atas nama Stefanus Richard berupa 11 unit mobil dan 3 unit motor yang dijual dalam satu paket.

Proses lelang kemudian dijelaskan Harli, diikuti tujuh orang peserta dengan sebelas kali penawaran (bidding) dan laku terjual sebesar Rp11.175.950.000 dengan nilai limit Rp8.175.950.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000).

Sedangkan untuk Lot 2 atas nama Muhammad Assad berupa 1unit mobil Ford Mustang, berhasil terjual sebesar Rp1.207.500.000 dengan nilai limit Rp789.500.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000.

“Terhadap hasil lelang tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengembalikan ke para korban DNA Pro melalui asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023,” jelasnya.