HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.
“Cara yang mestinya sudah bisa dieksekusi itu yang pertama adalah berkaitan dengan pajak atas suku cadang,” ujar Menhub Budi dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (21/9).
Dia menjelaskan, pajak suku cadang memiliki multiplier effect, dimana selain untuk menurunkan harga tiket, juga untuk membuka lapangan pekerjaan di Indonesia.
“Kalau dikenakan pajak, maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, sehingga ada pelarian modal (capital flight) yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang,” terangnya.
Dia mengungkapkan, cara yang berkaitan dengan pajak suku cadang tersebut sejauh ini masih dalam tahap pembahasan. Namun pada dasarnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah sepakat dengan cara tersebut.
Kemudian cara kedua yakni berkenaan dengan avtur multiprovider, yang diketahui telah dibahas dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam pembahasan tersebut, Menhub menyebut ada beberapa hal atau ketentuan yang harus diperbaiki.
“Kalau itu bisa diperbaiki, maka ada penurunan avtur yang cukup signifikan yang berdampak juga pada penurunan harga tiket,” jelas Menhub.
Lalu terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dalam hal ini memang dikenakan pada avtur dan juga pada penumpang untuk pembelian tiket pesawat. Dia menyebut, bahwa besaran PPN yang cukup tinggi di atas 10 persen tentu berpengaruh terhadap harga tiket.
“Di beberapa negara tidak terjadi, kami memahami bahwa apabila ini dihilangkan maka ada memang dampak kepada pajak-pajak yang lain,” katanya.
Namun Menhub berharap, pengenaan PPN bisa dihilangkan untuk sektor penerbangan. Sebab moda transportasi pesawat saat ini, kata dia, sudah tidak lagi menjadi kebutuhan tersier bagi masyarakat, karena masyarakat di berbagai wilayah Indonesia mengharapkan adanya penerbangan.
“Tapi harus dipahami bahwa yang namanya perhubungan udara ini satu-satunya yang dikenakan PPN. Dulu yang namanya perhubungan udara itu adalah kebutuhan tersier. Kalau sekarang coba, tadi dalam pembahasan, semua mengharapkan adanya penerbangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menhub menyebut sejumlah cara tersebut telah disampaikan kepada Satgas Penurunan Harga Tiket, yang dibentuk pemerintah melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
“Jadi ini semua sudah kita sampaikan secara terinci kepada Satgas penurunan harga tiket, dan tentunya Satgas yang akan memutuskan itu,” pungkasnya.