Advertisement
Categories: Ekobiz

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

“Bagi Indonesia, penandatanganan MLI STTR berpotensi meningkatkan penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (21/9).

MLI STTR yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Kamis (19/9) lalu, merupakan ketentuan yang diterapkan dengan basis perjanjian atas pembayaran intragrup seperti bunga, royalti, dan pembayaran tertentu lainnya, termasuk jasa.

Dalam ketentuan STTR, jika suatu perusahaan di Indonesia melakukan pembayaran kepada perusahaan lain dalam grup yang berada di luar negeri, pembayaran ini harus dikenakan pajak dengan tarif minimum sembilan persen di negara tempat perusahaan penerima berada.

Jika negara penerima menerapkan tarif pajak di bawah sembilan persen, Indonesia sebagai negara sumber pembayaran bisa mengenakan pajak tambahan atas pembayaran tersebut. Pengenaan inilah yang menjadi potensi tambahan penerimaan pajak bagi Indonesia.

Selain dapat meningkatkan penerimaan, implementasi STTR juga bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran atau pengelakan pajak yang agresif antarperusahaan dalam grup yang ada di berbagai negara.

“STTR akan memperkuat ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) yang ada saat ini,” terang Dwi.

Namun, pajak tambahan ini akan dikenakan setelah tahun pajak di mana pembayaran terjadi berakhir, karena ada syarat-syarat tertentu (materiality threshold) yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Sesuai ketentuan, STTR ini hanya dapat diterapkan atas pembayaran penghasilan intragrup yang nilainya melebihi satu juta euro dalam satu tahun pajak. Sedangkan penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5 persen.

Share
Published by
Khoirudin Ainun Najib

Recent Posts

BCL Terharu Lagu Tentang Tiko Aryawardhana Laku di Youtube

Penyanyi Indonesia Bunga Citra Lestari merasa terharu melihat lagu barunya yang berjuddul Memulai Kembali sudah…

10 menit ago

3 Anggota Polisi di Ambon Sudah Ditahan Gegara Banting Warga

MALUKU - Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Driyono Andi Ibrahim menyampaikan permohonan maaf…

25 menit ago

Persija Menang Lawan PSS Sleman Berkat Dukungan Penuh Jakmania!

Persija sukses mengandaskan PSS Sleman dengan skor 3-1. Hasil kemenangan itu sekaligus jadi kado HUT…

40 menit ago

Huawei Pura 70 Ultra Diluncurkan di Indonesia dengan Keunggulan Fotografi dan Performa Andal

Setelah dua tahun absen di pasar Indonesia, Huawei kembali meramaikan dunia teknologi dengan meluncurkan handphone…

55 menit ago

Ketua MPR Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia, Muzani : Indonesia Punya Program Makan Bergizi Gratis

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengumumkan bahwa Indonesia sedang mengembangkan program makan bergizi gratis bagi…

1 jam ago

Jadwal Liga Inggris Malam Ini : Chelsea-MU Main, Tottenham vs Liverpool

Pekan ke-17 Liga Inggris masih akan bergulir, lima pertandingan sisa bakal tersaji malam ini, Minggu…

1 jam ago