HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya modus penipuan baru yang mencatut nama pegawai DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan, modus tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP.

Lalu, lanjut dia, pihak-pihak tersebut melakukan komunikasi dengan wajib pajak melalui surat elektronik dan pesan secara daring.

“Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (21/9).

Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Untuk itu, Dwi pun meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini. Ia mengimbau masyarakat, khususnya wajib pajak untuk melakukan pelunasan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.

Adapun pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus penipuan di atas, terdapat beberapa modus penipuan lain yang selama ini berkembang di masyarakat, yaitu phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui whatsapp, periksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka dipastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.