HOLOPIS.COM, JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah menerbitkan aturan baru terkait seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer based test (CAT) dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Adapun dalam pelaksanaan CAT BKN, akan mengacu pada aturan tersebut, mulai dari tahapan persiapan, seleksi, pelaksanaan seleksi, seleksi selain pegawai ASN, hingga pelaporan seleksi.
Dengan demikian para peserta CPNS 2024 tentu perlu mengetahui apa saja tata tertib pelaksanaan CAT BKN, berdasarkan Peraturan BKN RI Nomor 5/2024 :
- Peserta wajib membawa KTP-el asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, atau KK asli atau salinan KK yang dilegalisir basah pejabat berwenang, atau identitas kependudukan digital berupa KTP digital dan tangkapan layar yang sudah dicetak dan ditunjukkan kepada pansel instansi, atau KK digital yang sudah dicetak dan bisa di-scan pansel instansi, dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada pansel instansi.
- Peserta sekolah kedinasan yang belum berusia 17 tahun bisa membawa kartu identitas anak yang asli.
- Untuk seleksi di luar negeri, peserta bisa menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
- Peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
- Peserta yang ikut seleksi adalah yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
- Peserta mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, atau sesuai yang diatur pansel instansi. Kaos, celana jeans, sandal tidak diizinkan.
- Peserta dalam ruang seleksi tidak diperbolehkan membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, alat tulis kecuali pensil kayu, senjata api/senjata tajam/sejenisnya.
Peserta tidak diizinkan:
- Bertanya/berbicara ke peserta tes lain selama seleksi berlangsung.
- Menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin panitia.
- Membawa makanan dan minuman di dalam ruang seleksi.
- Merokok di dalam ruangan seleksi.
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
- Peserta yang sudah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan tertib.