HOLOPIS.COM, BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Sejurus peningkatan status ke tahap penyidikan ini, KPK telah menetapkan tersangka.
“KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya kepada wartawan di Bogor, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (14/9).
Berdasarkan informasi, KPK telah menjerat lima orang tersangka dalam kasus ini. Dari lima tersangka, 2 orang merupakan pihak internal BJB, sementara 3 lainnya merupakan pihak swasta.
Adapun nilai penempatan dana iklan itu lebih dari Rp 100 miliar. Diduga terjadi markup pada penempatan dana iklan oleh BJB itu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini Asep Guntur masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
“Pada waktunya nanti akan diumumkan,” imbuh Asep.