HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Yudi Purnomo Harahap memberikan reaksi atas statemen Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu bahwa pihaknya telah menemukan sebuah mobil dengan dokumen Harun Masiku terparkir di Thamrin Residence Tanah Abang sejak 2 tahun silam.

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh penyidik KPK tersebut bukan berita penting dan seharusnya tidak disampaikan sebagai sesuatu yang hebat dan menggembirakan bagi proyek pengejaran anak buah Hasto Kristiyanto itu.

“Mobil terparkir tahun 2020 jangan digembar-gemborkanlah, kecuali ketemu mobil dipakai Harun Masiku kemarin,” kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (13/9).

Menurutnya, apa yang disampaikan Asep tersebut bukan sebuah petunjuk baru tentang keberadaan Harun Masiku. Bahkan terlalu jauh jika temuan mobil tersebut dijadikan landasan perkembangan pengejaran.

“Terlalu jauh petunjuk jejak Harun Masiku dari situ,” ujarnya.

Menurutnya, sebaiknya KPK menggunakan mode senyap dalam proses pengejaran. Jangan sampai sedikit-sedikit umbar ke publik seolah sebagai prestasi kemajuan. Justru dengan cara yang riuh semacam ini, proses pengejaran justru bisa semakin sulit.

“Udah saya bilang, nyari Harun Masiku sunyi senyap, kemudian kalau dapat baru ungkap ke publik. Gaduh ngga akan mungkin ketemu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang digunakan oleh buronan Harun Masiku terparkir selama bertahun-tahun.

Dalam mobil itu turut ditemukan dokumen penting terkait calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9).

Dikatakan Asep, mobil yang dipergunakan Harun Masiku ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekitar dua tahun.

“Sudah terparkir selama 2 tahun,” kata Asep.