HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemprov Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan PT Pupuk Indonesia serahkan bantuan pupuk dan bibit tanaman pangan kepada 31 kelompok tani Jakarta di Jalan M. Kahfi I, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/9).

Jenis bibit yang diberikan terdiri dari sawit, cabai, bawang, jagung, pepaya, kacang panjang, alpukat, serta lebah madu.

“Kami sangat menyambut baik apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui kegiatan Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara atas penyaluran pupuk dan benih tanaman yang bersumber dari CSR PT Pupuk Indonesia dan Perumda PAM Jaya kepada 31 kelompok tani Jakarta. Hal ini harus kita lanjutkan agar kegiatan urban farming terus berkelanjutan di Jakarta,” ujar Pj Gubernur DKJ Heru Budi Hartono seperti dikutip Holopis.com.

Dikatakan Heru, kegiatan tersebut bisa menjadi babak baru bagi lintas sektor lainnya untuk ikut serta membangun ketahanan pangan di Kota Jakarta. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, sehingga membantu kelompok tani di Jakarta dalam melaksanakan urban farming.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi perusahaan lainnya, baik swasta, BUMN, maupun BUMD untuk bersinergi membantu petani melakukan kegiatan urban farming secara berkelanjutan. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKJ, Suharini Eliawati menambahkan, Pemprov DKJ memanfaatkan aset yang dimiliki untuk mendorong kegiatan urban farming. Salah satunya, Kelompok Tani Muda Berdaya, yang melakukan kegiatan urban farming di lahan aset milik Dinas Sosial Provinsi DKJ.

“Kita menilai, keterbatasan lahan di Jakarta tidak menyurutkan semangat masyarakat dalam melakukan urban farming untuk turut mewujudkan ketahanan pangan, melestarikan lingkungan, dan menjadi sumber pendapatan atau lapangan kerja,” jelasnya.

Suharini menilai, pemanfaatan aset untuk produksi pertanian, seperti di kelompok tani ini, selain bermanfaat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat sekitar, juga meningkatkan fungsi aset sebagai sarana kegiatan yang produktif.  Sehingga, untuk mendorong pemanfaatan lahan-lahan yang belum dimanfaatkan, para lurah ditugaskan untuk melakukan kegiatan penataan kawasan di wilayahnya, termasuk untuk urban farming.

“Pupuk dan benih merupakan sarana produksi yang menjadi kebutuhan petani dalam melakukan urban farming. Oleh karena itu, bantuan pupuk dan benih yang diberikan kepada petani sangat membantu mengurangi biaya produksi dan menghemat pengeluaran, sehingga dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan lainnya,” ujarnya

Di sisi lain, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Danang Suryo Wibowo menyampaikan, kegiatan Pendampingan Hukum Jaksa Pengacara Negara atas penyaluran pupuk dan benih tanaman ini adalah langkah pemerintah dan instansi dalam menyentuh kehidupan masyarakat. Menurutnya, hal ini juga menjadi kewajiban bagi BUMD dan BUMN untuk mematuhi aturan terkait CSR, sehingga dampaknya terasa bagi masyarakat.

“Maksud kegiatan ini adalah dalam menjalankan kewajiban bagi BUMD dan BUMN di Jakarta atas kegiatan CSR-nya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012, lalu terwujudnya dukungan riil BUMD/BUMN di Jakarta atas peran masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagaimana ketentuan Pasal 86 PP Nomor 17 Tahun 2015. Bentuk tanggung jawab ini adalah dengan pembagian pupuk dan bibit pangan kepada 31 kelompok tani yang ada di Jakarta,” pungkasnya.

Adapun total bantuan pupuk yang diberikan mencapai 18,15 ton, terdiri dari urea, TSP (Triple Superphosphate), dan KCL (Kalium Klorida), sementara bantuan benih mencapai 1,052 ton terdiri dari 25 jenis. Bantuan tersebut dapat memenuhi kebutuhan pertanian kota seluas 18,85 hektare selama satu tahun.