Advertisement
Categories: Jabar

Polisi Amankan 10 Orang Sindikat Uang Palsu di Bekasi

Advertisement

HOLOPIS.COM, KOTA BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri Polri berhasil mengungkap jaringan produksi uang palsu dengan nilai total Rp 1,2 miliar.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kios percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Senin (6/9) lalu. Di mana sebanyak 10 orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam operasi tersebut.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf membenarkan bahwa di dalam penggerebekan tersebut diketahui bahwa para tersangka telah lama beroperasi dan berhasil memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap 10 tersangka,” kata Helfi, Kamis (12/9) seperti dikutip Holopis.com.

Dari hasil penggerebekan, penyidik berhasil mengamankan 8 tersangka di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, sementara 2 tersangka lainnya diamankan di lokasi percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi.

Dalam operasi ini, para tersangka diketahui memiliki peran berbeda. SUR dan TS bertindak sebagai pemilik percetakan sekaligus penerima pesanan produksi uang palsu. SB berperan sebagai karyawan yang bertugas memotong lembaran uang palsu, sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam proses distribusi uang palsu tersebut.

Dari hasil penyidikan awal, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 12.000 lembar. Kombes Andri S, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, yang juga terlibat dalam penggerebekan ini, menegaskan bahwa uang palsu tersebut sama sekali tidak memiliki nilai.

“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” kata Andri.

Lebih lanjut, Andri menambahkan bahwa kios percetakan yang digunakan para tersangka tidak hanya sebagai kedok, melainkan memang difungsikan sebagai tempat produksi uang palsu. Tempat tersebut diduga sudah beroperasi cukup lama sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh tim Dittipideksus.

“TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu,” imbuhnya.

Saat ini, 10 tersangka tersebut telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran dan motif di balik produksi uang palsu ini. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain yang turut mendukung produksi maupun distribusi uang palsu tersebut.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Rekor Top Speed di MotoGP, Brad Binder dan Pol Espargaro Teratas

Kecepatan laju motor di MotoGP, top speed bisa mencapai lebih dari 350 km/jam. Dalam catatan…

21 menit ago

Serangan Mirip Tragedi 9/11 Terjadi di Rusia, Drone Ukraina Picu Bola Api di Kazan

Dua gedung pencakar langit di Kazan, Rusia, menjadi sasaran serangan beberapa pesawat nirawak (drone) Ukraina,…

36 menit ago

Kaleidoskop MotoGP 2024 : 5 Aksi Penyelamatan Terbaik

Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…

51 menit ago

Prof. Eva Achjani Zulfa Resmi Jadi Guru Besar Tetap FHUI Bidang Keahlian Hukum Sanksi dan Restorative Justice

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…

1 jam ago

Potongan Tarif Listrik 50%: YLKI Apresiasi Langkah Pemerintah

Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…

1 jam ago

Hujan Deras di Bondowoso Picu Banjir Bandang, Puluhan Rumah Warga Terdampak

Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso, pada Minggu (22/12) malam, setelah hujan deras…

2 jam ago