HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan 2 (dua) buah kebijakan afirmasi untuk mendukung industri pusat data. Sebab, pusat data atau data center saat ini dinilai sebagai penggerak utama ekonomi dan teknologi di masa depan. 

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi. Ia mengatakan bahwa peningkatan pertumbuhan industri pusat data menjadi bagian dari strategi percepatan transformasi digital nasional, sehingga iklim investasi semakin menguat, meningkatnya persaingan usaha, dan menjawab kebutuhan publik melalui inovasi sektor industri pusat data. 

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan terobosan kebijakan afirmatif karena potensi Indonesia sebagai hub dalam industri pusat data regional dan internasional,” kata Budi Arie, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (12/9). 

“Kami akan memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Lingkup Publik,” sambungnya.

Dengan kedua ketentuan ini, lanjut Budi Ari, dirinya yakin dapat menghadirkan penyediaan layanan yang andal, melindungi kepentingan nasional, dan memperkuat potensi pasar industri penyedia pusat data.

Budi Arie juga membuka peluang bagi ketentuan yang mengatur pusat data sektor privat, yaitu PP PSTE dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) untuk Lingkup Privat. 

“Kedua ketentuan tersebut sedang dalam tahap penelaahan untuk memastikan nilai ekonomi industri pusat data dapat dioptimalkan,” jelasnya.

Menkominfo menyatakan, revisi terbatas terhadap regulasi yang ada diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dalam beberapa norma kunci.

Menurut Menteri Budi Arie, penyusunan kebijakan yang ramah industri merupakan upaya menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan mendorong perkembangan industri yang lebih sehat.

“Ini mencakup klasifikasi data, akses sistem dan data elektronik untuk pengawasan dan penegakan hukum, serta fasilitas investasi terkait lahan, pasokan energi, dan energi hijau,” ungkapnya.

Ia berharap industri pusat data tumbuh dengan pesat dan menjadi pilar utama dalam agenda besar transformasi digital nasional menuju Indonesia Emas 2045. 

“Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri dan memastikan bahwa regulasi yang ada mendukung investasi serta inovasi di sektor ini,” pungkasnya.