HOLOPIS.COM, KARAWANG – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (11/9). Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi, hadir penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Kusumayati oleh penyidik sesuai dengan barang bukti yang ada.

“Pada sidang ini, keterangan saksi hanya bersifat verbalisan. Pada pemeriksaan sebelumnya, terdakwa Kusumayati banyak menyangkal, namun penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa telah dilakukan sesuai SOP,” ujar Rika saat diwawancara usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Rika menambahkan bahwa bukti-bukti yang tercantum dalam BAP dan yang dihadirkan di persidangan sudah sesuai dengan keputusan pengadilan, serta sejalan dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa di persidangan.

“Bukti-bukti yang disita, baik dari notaris maupun yang lainnya, sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa saksi penyidik dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan verbalisan, yang bertujuan mengukur apakah keterangan terdakwa di persidangan sesuai dengan yang disampaikan saat diperiksa penyidik.

“Tujuan verbalisan adalah memastikan apakah Ibu Kusumayati memberikan keterangan di bawah tekanan atau tidak. Namun, penyidik memastikan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai SOP,” tambahnya.

Keterangan penyidik, lanjut Rika, sejalan dengan seluruh keterangan saksi dan barang bukti yang telah dihadirkan di persidangan.

“Dari keterangan verbalisan tadi, terlihat bahwa penyidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai SOP, dan ini menunjukkan bahwa keterangan Kusumayati di persidangan tidak konsisten dengan yang diberikan saat BAP di Polda,” pungkasnya.

Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, mengenai kesesuaian pernyataan penyidik, Kusumayati menyetujui kebenaran pernyataan tersebut dengan singkat, “Benar,” ujar terdakwa.