HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setuju dengan usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terkait wacana pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Adapun usulannya, produk yang masuk dalam kategori MBDK dikenakan tarif cukai sebesar 2,5 persen, dimana rencananya hal tersebut akan mulai diterapkan pada tahun 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, usulan tersebut sejauh ini diterima oleh pihaknya sebagai rekomendasi.

Namun ia menegaskan, rekomendasi tersebut masih harus menunggu keputusan dari pemerintahan selanjutnya, yang dalam hal ini adalah pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” katanya Askolani, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (11/9)

Kendati demikian, anak buah Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati itu menyatakan bahwa dalam penentuan tarif MBDK, terdapat berbagai aspek yang tentu menjadi pertimbangan. Sehingga hal itu tergantung pada kondisi di tahun depan.

Adapun diketahui sebelumnya, BAKN DPR mengusulkan tarif cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen, dimulai pada tahun 2025 dan naik bertahap sampai 20 persen.

Pimpinan BAKN DPR RI, Wahyu Sanjaya menyampaikan, bahwa tarif tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.

Di samping itu, juga untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai dan mengurangi ketergantungan dari cukai hasil tembakau (CHT).

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025 dan secara bertahap sampai dengan 20 persen,” ujar Wahyu.