HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menghadapi pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan dan pelaksanaan siaran Pilkada di lembaga penyiaran. Edaran ini untuk memastikan pelaksanaan siaran kampanye dan iklan di lembaga penyiaran berjalan sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. 

“Kami siap membuat surat edaran untuk lembaga penyiaran soal pilkada di lembaga penyiaran. Apa-apa saja yang harus dipatuhi lembaga penyiaran dan calon pasangan ada dalam surat edaran,” kata Ketua KPI Pusat, Ubaidilllah, seperti dikutip Holopis, Rabu (11/9). 

Dikatakan Ubaidillah, surat edaran ini juga untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran siaran pilkada di TV dan radio. Seperti soal keberimbangan siaran dan kesempatan yang sama untuk paslon. 

“Mereka harus dapat kesempatan yang sama. Tidak hanya satu pasangan saja, tapi juga pasangan lainnya. Masyarakat harus tahu visi dan misi dari setiap calon-calon tersebut. Sehingga pada saat terpilih, rekam jejaknya sudah ada dan masyarakat dapat menagih janji-janjinya tersebut,” ujarnya.

Menurut Ubaid, peran lembaga penyiaran khususnya TV dan radio lokal sangat penting dalam pelaksanaan pilkada ini. “Pilkada ini jadi pesta yang besar dan karenanya harus disiarkan ke masyarakat. Sehingga masyarakat dapat info yang aktual dan valid terkait seluruh informasi tentang pilkada di masing-masing daerah,” jelasnya. 

Dalam kesempatan itu, dia meminta kalangan akademisi khususnya mahasiswa untuk terlibat aktif dalam mengawasi jalan penyiaran pilkada di lembaga penyiaran. Kendati informasi dari media sosial sudah menjadi kebutuhan utama, informasi yang berasal dari media penyiaran tetap menjadi rujukan utama untuk memastikan kebenaran informasi dari media baru tersebut.

KPI juga meminta masyarakat untuk melaporkan setiap ada temuan yang mengindikasi pada pelanggaran siaran ke KPI.

“TV dan radio ini diawasi oleh KPI Pusat dan KPID. Kerja KPI juga perlu ditopang publik kampus,” tandasnya.