HOLOPIS.COM, JAKARTA – Negara Indonesia mempunyai hari khusus untuk memperingati Hari Radio Republik Indonesia yang disepakati dirayakan setiap tanggal 11 September.
Momen penentuan hari bersejarah ini pun tidak lepas dari momentum kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 silam. Dimana saat itu RRI menggantikan keberadaan radio Hoso Kyoku berhenti siaran pada tanggal 19 Agustus 1945.
Bukannya senang atas kondisi tersebut, masyarakat Indonesia justru merasa resah dalam memperoleh informasi setelah Indonesia merdeka.
Padahal, dalam siaran radio luar negeri mengabarkan, tentara Inggris yang mengatasnamakan sekutu akan menduduki Jawa dan Sumatera. Menanggapi hal tersebut, orang-orang yang pernah aktif di radio pada masa penjajahan Jepang menyadari radio merupakan alat yang penting.
Pada 11 September 1945, delegasi radio berkumpul di bekas gedung Raad Van Indje Pejambon dan sekretaris negara. Delegasi radio yang mengikuti pertemuan adalah Abdulrahman Saleh, Adang Kadarusman, Soehardi, Soetarji Hardjolukita, Soemarmadi, Sudomomarto, Harto dan Maladi.
Abdulrahman Saleh memimpin petemuan dan mengimbau pemerintah untuk mendirikan radio sebagai alat komunikasi antara pemerintah dengan rakyat. Radio menjadi alat komunikasi yang lebih cepat dan tidak mudah terputus saat pertempuran.
Hasil akhir dari rapat itu adalah berdirinya RRI dengan Abdulrachman Saleh sebagai pemimpinnya pada tanggal 11 September 1945.
Lahirnya RRI itu pun kemudian menjadi tonggak bagi pemerintah Indonesia dalam memberikan informasi yang netral. Sehingga, tugas dan fungsi pokok dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005.
Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan, Lembaga Penyiaran Publik bersifat independen, netral, dan tidak komersial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, tempat kedudukannya di Ibukota Indonesia sedangkan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.
RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.